Izin HGU Terbengkalai Bakal Dicabut

Izin HGU Terbengkalai Bakal Dicabut

\"Izin\"ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pemerintah bakal mencabut seluruh izin hak guna usaha (HGU) yang dibiarkan terbengkalai atau tidak dimanfaatkan. Hal ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanahan yang tengah dibahas.

Khusus di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) setidaknya ada 2.700 hektare HGU milik PT Mangku Rajo dan PT Kultindo Rezeki yang tidak lagi dikelola sejak tahun 1998 lalu.

‘\'Untuk di Bengkulu Utara ada 2 perusahaan perkebunan yang izin HGU-nya masih berlaku hingga 2019 nanti, tapai lahannya tidak dimanfaatkan lagi. Yaitu PT Mangku Rajo lebih dari 150 Ha dan PT Kultindo Rezeki sebanyak 2.500 Ha,’’ kata Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Ir Alfian melalui Kabid Usaha Tani Endang Hadi SE kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/3).

Untuk itu, pihaknya menunggu UU tersebut disahkan sehingga HGU telantar itu bisa dicabut.

‘’Kalau nanti aturannya sudah keluar, kita akan mengikuti sesuai perintah tersebut,’’ ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, meskipun HGU milik kedua perusahaan masih berlaku hingga 2019 mendatang, namun kondisi lahan mayoritas sudah dikuasai oleh masyarakat. ‘’Memang tinggal izin HGU nya saja yang masih berlaku, tapi sebagian besar lahannya sudah dikuasai masyarakat. Perusahaan tidak sanggup mengurusinya pasca penyerobotan yang terjadi di tahun 1998 lalu,’’ terangnya.

Menurutnya, mengenai pencabutan HGU nanti akan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arga Makmur. Sebab, BPN menjadi leading sektor pengurusan HGU tersebut.

‘’Kita cuma sebatas koordinasi saja. Sedangkan yang punya kewenangan mengenai HGU yakni pihak BPN,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: